Tujuh profesor terkemuka dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi kecil secara gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Resiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang mandiri, kualitas para spesialis dan dokter siap kerja akan menurun, yang bahkan bisa berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Respon Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, tanpa monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Independensi harus dijaga agar kualitas pendidikan & layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal & koordinatif, akademisi menyebutnya intervensi |